Tim Advokat Desak PROPAM Polda Sumut Tindak Lanjuti Lambannya Penangkapan Tersangka Penganiayaan

SUMATRA UTARA5688 Dilihat

Media NusantaraNews-Today.com . Sumut -Kota Pematang Siantar – Kantor Hukum N. Orlando S. Marpaung, S.H. & Partners secara resmi mengajukan permohonan kepada PROPAM Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas dugaan kelalaian anggota kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan terhadap klien mereka, Josua Pringadi Sitompul.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/308/VII/2022/SU/Pel-Blw/Sek-Medan Labuhan tertanggal 5 Juli 2022, yang menyebutkan Dodi Sinaga sebagai terlapor.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini penangkapan belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Medan Labuhan.

Menurut kuasa hukum korban, tersangka bahkan telah kembali ke kediamannya di daerah Simpang Kantor, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan telah beberapa kali terlihat oleh warga maupun keluarga korban. Namun, aparat disebut belum melakukan tindakan nyata meskipun telah menerima informasi tersebut.

Foto:Ketua LP Nasdem Sumut Sastro Sidauruk, sebagai pendamping.
Foto:Ketua LP Nasdem Sumut Sastro Sidauruk, sebagai pendamping.

“Kami menduga ada kelalaian atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Klien kami sudah dua tahun menunggu keadilan, namun hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran,” ujar N. Orlando S. Marpaung, S.H., salah satu kuasa hukum korban.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumut Cq. Itwasda, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa permintaan, antara lain:
1. Agar PROPAM melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Polsek Medan Labuhan.
2. Menindak tegas apabila terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan.
3. Mendorong percepatan penangkapan terhadap tersangka Dodi Sinaga.
Mereka juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, SP2HP tahap 1 hingga 5, bukti pengobatan korban, foto-foto luka, serta informasi keberadaan tersangka terbaru per April 2025.

Kasus ini bermula saat korban Josua Pringadi Sitompul diduga dianiaya oleh Dodi Sinaga di dalam sebuah terowongan di kawasan Sei Mati pada 4 Juli 2022 malam. Korban mengalami luka-luka serius dan sempat dirawat di RSU Wulan Windi sebelum melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Kami harap ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

Ketika tersangka sudah ditetapkan dan bahkan DPO, tetapi tidak ditindak, maka kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” tambah Jasmen O.H. Nadeak, S.H., M.H., CLA, anggota tim kuasa hukum lainnya.

(Tem)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar