Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Rudapaksa di Bawah Umur.

Pematang Siantar5554 Dilihat

Siantar,Nusantaranews-Today.com – Pelaku rudapaksa (persetubuhan) terhadap anak bawah umur, inisial GHP alias G, 22, Pegawai Honorer, warga Jalan Ragi Idup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat (6/8/2025) sekira pukul 11:15 WIB
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K S.IK MH, menjelaskan, dugaan persetubuhan sudah sering terjadi, di rumah tersangka dan di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar

Kejadian ini terungkap, Selasa 17 Juni 2025 saat pelapor LJ, 36, ibu korban, menemukan percakapan/chatingan di mesengger handphone anaknya, Melati, 16, (korban) dengan tersangka bertulis. “Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku,”

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Membaca dialog ini, pelapor spontan bertanya kepada tersangka. Bukannya menjawab, akun mesengger Melati malah di blokir GHP alias G

Disertai emosi dan amarah, pelapor menginterogasi korban perihal kebenaran dialog yang layak diperankan suami istri ini

Bagai disambar petir, pelapor histeris mendengar pengakuan polos dari korban. Melati mengakui telah bersetubuh dengan tersangka

Sesuai pengakuan korban. Pertama kali melakukan persetubuhan dengan tersangka di bulan puasa 2025 di satu penginapan di Lorong IX, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya sering melakukan di rumah tersangka

Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan, Jumat (6/6/2025) sekira pukul 11:30 Wib di rumah tersangka

“Atas pengakuan korban, pelapor merasa shock, marah dan kecewa lalu mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka,” Ungkap Kasat Reskrim, Minggu siang

Namun upaya damai tidak ditemukan titik temu sehingga, pada 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA

Menindaklanjut LP dari ibu korban, Sat Reskrim mengerahkan Tim Opsnal Unit PPA, dipimpin Kanit, Ipda Darwin P Siregar SH, melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk meringkus diduga tersangka GHP alias G

Pelaku berhasil diringkus, Jumat 6 Agustus 2025 sekira pukul 11:15 WIB di depan Kantor Dinas Kebersihan, Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

“Kami langsung memboyong diduga tersangka ke ruang penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar,” Ujar Kanit PPA Ipda Darwin P Siregar

“Tersangka GHP alias G sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Papar AKP Sandi Riz Akbar.(Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar