Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Himbauan Larangan Berat Lebih 3 Ton

Pematang Siantar5731 Dilihat

Media NusantaraNews-Today.com .Kota Pematangsiantar -Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan SH dan personil Unit Turjawali melakukan pemasangan rambu lalulintas berupa larangan bagi kendaraan berat lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Senin 18 Agustus 2025 siang pukul : 14.00 Wib.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan pemasangan rambu larangan ini sebagai bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan truk bertonase lebih dari 3 ton.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kemudian juga untuk terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Dengan rambu larangan ini kami mengharapkan kepada pengemudi kendaraan berat lebih dari 3 ton mematuhi karena kami dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi yang melanggar,” Pungkas IPTU Friska.

(Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar