Simalungun – Nusantaranews.today.com – Publik kembali mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun. Kepala Desa (Pangulu) Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, diduga menghindar dari konfirmasi awak media terkait laporan pertanggungjawaban APBDES tahun 2022–2024 senilai Rp 2.536.434.000.
Insiden terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 12.37 WIB, ketika tim media mendatangi kantor Nagori Kasindir. Namun, sang kepala desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan jawaban. Padahal, sebagai pengguna anggaran desa, Kades berkewajiban memberikan keterangan kepada publik.
Rincian Dana Desa 2022–2024
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang dikelola dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp 2,53 miliar dengan rincian:
- Tahun 2022: Rp 736.357.000
- Tahun 2023: Rp 769.301.000
- Tahun 2024: Rp 1.030.776.000
Namun, beberapa program desa seperti pembangunan kolam buatan untuk usaha ternak ikan di belakang kantor nagori diduga tidak berjalan efektif dan kini mangkrak.
Sekdes Tak Bisa Beri Keterangan
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa yang ditemui di kantor nagori juga tidak dapat memberikan keterangan detail. Ia hanya menyebut masih menunggu arahan kepala desa. Sikap ini dinilai bertentangan dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana desa, termasuk laporan fisik bangunan, berita acara penyaluran BLT-DD, hingga program ketahanan pangan.
Aspek Hukum Pelayanan Publik
Padahal, dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan yang adil dan transparan. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi apabila terjadi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
Diduga Ada Indikasi Korupsi
Hingga kini, Kepala Desa Nagori Kasindir memilih bungkam alias tutup mulut saat diminta klarifikasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Liputan Imbrahim Harry Gunawan Saragih



















Komentar