“Polisi Tahan 9 Orang Dungu yang Rusak Rumah Ibadah” – Saat Hukum Diuji oleh Kebiadaban Massa

Padang5766 Dilihat

PADANG – Apa yang terjadi di Padang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—ini adalah tamparan keras terhadap nilai kebinekaan, kebebasan beragama, dan wajah negara yang konon berdasar Pancasila. Ketika sekelompok orang dengan semena-mena membubarkan ibadah, merusak rumah doa, dan memukul anak-anak, maka yang terjadi bukan lagi “perselisihan warga”, tapi aksi intoleransi yang harus disebut sebagaimana mestinya: barbarisme.

Polisi telah menahan sembilan pelaku. Itu langkah awal yang patut diapresiasi. Tapi kita perlu tanya:

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti
  • Apa motif sesungguhnya dari aksi tersebut?
  • Siapa yang menghasut dan mengorganisir massa?
  • Apakah penindakan akan berhenti di sembilan orang itu, atau akan naik sampai ke aktor intelektual di baliknya?

Karena kita tahu, kekerasan massa semacam ini jarang berdiri sendiri. Selalu ada aktor bayangan yang merasa di atas hukum, bermain-main dengan isu sensitif demi kuasa lokal atau fanatisme sempit.


“Orang Dungu” adalah Mereka yang Menghancurkan Toleransi

Label “dungu” dalam judul bukan penghinaan, tapi cermin kebodohan kolektif yang lahir dari fanatisme tanpa logika. Menghancurkan rumah ibadah bukan hanya merusak tembok dan bangku, tapi menghancurkan fondasi hidup bersama.

Anak-anak yang jadi korban luka harus menjadi simbol: bahwa kekerasan atas nama apapun—termasuk agama—adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.


Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

  1. Polisi harus membuka penyidikan sampai tuntas. Jangan cuma eksekutor lapangan. Bongkar siapa provokator, siapa pembiaya, siapa yang menyebar ujaran kebencian.
  2. Pemerintah Kota Padang dan Pemprov Sumbar harus menyampaikan sikap tegas. Tidak cukup “imbauan damai”. Harus ada perlindungan nyata bagi warga minoritas.
  3. Komnas HAM dan Kemenag harus turun tangan. Tidak hanya sebagai “pemadam kebakaran” saat kasus mencuat, tapi membangun sistem pencegahan berbasis edukasi dan pengawasan sosial.
  4. Pers nasional harus terus menyuarakan kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan diredam karena tekanan elite atau sensitivitas lokal.

Indonesia bukan negara agama. Bukan pula negara mayoritas. Ini negara hukum. Dan di negara hukum, rumah ibadah bukan tempat yang bisa dihancurkan oleh opini publik atau tekanan massa.

Kalau aparat ragu menegakkan hukum demi kenyamanan mayoritas, maka bukan cuma gereja yang ambruk, tapi wibawa negara ikut rubuh.


reporter : team

editor : redaksi nusantaranews-today.com

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar