NusantaraNews-Today Kabupaten Simalungun — Pengutipan pembayaran pemakaian mata air sumur bor di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, diduga beraroma pungutan liar (pungli).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan kepada Pangulu melalui Sekretaris Desa (Sekdes), pihaknya menyatakan bahwa itu bukan pengutipan, melainkan biaya yang disepakati warga dalam rapat. Biaya tersebut, kata Sekdes, digunakan untuk pembelian token listrik, pemeliharaan pipa, dan honor petugas pengelola.
“Kami dari pihak pemerintah hanya menjalankan hasil musyawarah masyarakat yang tertuang dalam berita acara. Warga sendiri yang meminta agar dibangun satu unit sumur bor dan bak penampung air bersih di dusun mereka,” ujar Sekdes melalui pesan telepon selulernya, Kamis (24 Juli 2025) pukul 12:13 WIB.
Sekdes juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, ia mengakui bahwa dalam RAB hanya tercantum anggaran untuk pembangunan dan pengadaan, tidak ada anggaran khusus untuk biaya pemeliharaan.
Ketika ditanya mengenai bukti pengutipan dari warga, Sekdes menjawab, “Kalau bukti yang lain, abang kan sudah dapat dari pengurusnya. Nanti akan saya konfirmasi lagi ke mereka,” ujarnya kepada awak media.
Bukti Pengutipan dan Pengakuan di Lapangan

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan adanya pengutipan biaya dari warga oleh seorang pengurus sumur bor yang diketahui berinisial Wakno, yang merupakan orang dekat Pangulu. Kepada wartawan, Wakno mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengurus.
Namun, pernyataan ini kembali bertentangan dengan ucapan Sekdes sebelumnya yang menyatakan bahwa itu bukan pengutipan.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari publik, mengingat mata air sumur bor tersebut sudah dimanfaatkan warga selama tiga tahun. Akan tetapi, ketika wartawan meminta bukti-bukti pengutipan lainnya, Sekdes kembali mengatakan akan mengonfirmasi ke pengurus.
Diduga Ada Manipulasi Dana Desa

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pembangunan mata air sumur bor Nagori Parmonangan tersebut ternyata bersumber dari anggaran dana desa tahun 2022, di mana dalam dokumen anggaran disebutkan juga adanya dana pemeliharaan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi anggaran, karena jika dana pemeliharaan telah dianggarkan dari dana desa, maka pengutipan biaya dari warga tidak seharusnya terjadi.
Atas dugaan pungli dan penyalahgunaan dana desa ini, publik mendesak aparat penegak hukum seperti Tipikor Polres Simalungun, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk turun tangan dan mengaudit realisasi penggunaan dana desa di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Tahun Anggaran 2022.
Laporan: Josep Opranto Sagala
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


















Komentar