Pematangsiantar, Nusantaranews-Today.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang akhirnya dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Pematangsiantar dari kediamannya, Senin pagi (28/07/2025), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut. “Tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan langsung membawanya ke Mapolres,” ujar Kapolres kepada awak media.
Kasus Sudah P21, Mangkir Dua Kali
Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan sejak 16 Juli 2025.
Namun, Julham dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah membawa tersangka dan melaksanakan penjemputan paksa pada Senin pagi.
Diserahkan ke Kejari dan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Usai diperiksa, Julham dan barang bukti berupa uang tunai Rp48.600.000 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kepala Seksi Intelijen Henry Situmorang, didampingi Kasipidum Arga Hutagalung, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Henry dalam konferensi pers.
Modus: Izin Penutupan Parkir, Uang Tak Masuk Kas Daerah
Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani untuk menutup sementara trotoar dan area parkir guna renovasi gedung tahun 2024. Dishub mengeluarkan tiga SK izin penutupan, ditandatangani Julham, tanpa atas nama Wali Kota.
Pihak RS diminta membayar Rp48 juta sebagai kompensasi. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap kepada staf Dishub, Tohgom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham. Namun, dana itu tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak melalui mekanisme retribusi resmi.
“Dana tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum. Tindakan ini disinyalir sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi,” tegas Henry.
Pasal Korupsi dan Ancaman Hukuman Berat
Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Julham Curhat di Facebook: Merasa Dikriminalisasi
Beberapa jam sebelum dijemput paksa, Julham sempat membuat postingan di akun Facebook pribadinya, menyebut bahwa kasusnya dipaksakan dan dirinya menolak permintaan uang Rp200 juta oleh oknum tertentu. Ia juga menegaskan tidak berstatus DPO, meski disebut sedang dilacak oleh Kanit Tipikor.
Komitmen Kejaksaan
Kasi Intel Henry Situmorang menegaskan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Laporan: Ibrahim Harry Gunawan Saragih
Editor: Redaksi Nusantaranews-Today.com
Foto: Julham Situmorang saat konferensi pers, 9 Januari 2024


















Komentar