Pematangsiantar, Nusantaranews-Today.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, kini menyedot perhatian nasional. Setelah sebelumnya Julham membeberkan dugaan permintaan uang Rp 200 juta melalui media sosial, anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mendesak Kapolda Sumut untuk segera menurunkan tim Propam guna memeriksa kebenaran tudingan tersebut.
“Kalau benar demikian, ini sangat merusak citra lembaga kepolisian,” ujar Mangihut, legislator dari Dapil Siantar-Simalungun, Senin (28/7/2025).
Desakan Politik Nasional: Jangan Biarkan Oknum Cemari Institusi
Mangihut menilai bahwa pengakuan Kadishub di akun Facebook pribadinya bukan hal sepele. Menurutnya, langkah cepat harus diambil demi menjaga marwah institusi kepolisian dan mencegah pembusukan dari dalam.
“Kapolda harus segera turunkan Propam. Jangan ada pembiaran. Ini sudah menyangkut kredibilitas,” tegas politisi Golkar itu.
“Apalagi Pak Kapolri sudah jelas melarang tegas segala bentuk pemerasan oleh aparat.”
Kronologi Versi Julham: Dari Dumas, Setoran, hingga Jadi Tersangka
Dalam unggahan di akun Facebook-nya pada Senin dini hari (28/7), Julham menyebut bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena menolak membayar permintaan Rp 200 juta. Ia mengklaim, retribusi parkir RS Vita Insani yang dipermasalahkan telah disetorkan ke kas daerah, bahkan dilengkapi bukti.
Namun, menurutnya, penyidik menyarankan agar menyetor sejumlah uang agar perkara tidak berlanjut. Tak hanya itu, ia menyebut bahwa BAP yang memuat keterangan aliran dana kepada penyidik diminta untuk dihapus, dengan dalih agar kasus bisa dialihkan ke Inspektorat (APIP) dan “aman”.
“Karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, saya malah jadi tersangka. Ini saya sampaikan karena saya tidak mau jadi ASN korup,” tulis Julham.
Polres: Kami Tak Akan Tutupi
Menanggapi kontroversi ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar, menyatakan pihaknya akan membuka semua fakta tanpa intervensi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai hukum.
“Kita tangani sesuai prosedur. Biarkan fakta hukum yang bicara,” ucap Sandy, yang baru menjabat sejak Februari 2025.
Catatan Tajam:
Kasus ini bukan lagi semata urusan retribusi parkir. Tapi menyangkut integritas hukum dan posisi aparat sebagai pelindung, bukan pemalak.
Jika benar Kadishub Siantar diperas untuk menghentikan perkara, ini menandai bahwa aparat bukan hanya bertindak di luar hukum, tapi mengubah hukum menjadi alat pemerasan. Namun jika tudingan ini tidak berdasar, maka Julham Situmorang harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataan yang mencemarkan nama baik institusi.
Redaksi mengusulkan:
- Penyelidikan eksternal oleh Propam Polda Sumut atau Divpropam Mabes Polri
- Audit aliran dana retribusi dan proses penyidikan oleh pihak independen
- Hak jawab dari pihak Ipda Lizar Hamdani untuk mengklarifikasi tuduhan
Reporter Investigasi: Tim Redaksi
Editor: N. A. Damanik
Redaksi: Pematangsiantar | Jakarta | Simalungun


















Komentar