**Portal Pembatas Tonase di Labuhanbatu Rusak Ditabrak Truk CPO, Warga Soroti Konsistensi Penegakan Aturan**

Labuhan batu5414 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY **Labuhanbatu, Sumatera Utara** – Sebuah insiden yang menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan dan penegakan hukum terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Sebuah portal pembatas jalan dengan batas maksimal 8 ton, yang baru tiga hari dipasang oleh Dinas Perhubungan, dilaporkan **rusak setelah ditabrak oleh truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT HSJ (Harris Sawit Jaya)**. Peristiwa ini berlangsung pada Jumat (23/5/2025) siang, di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Panai Hilir, dan disaksikan oleh sejumlah warga serta aparat kepolisian berseragam lengkap.

Masyarakat setempat, yang selama ini telah merasakan dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk bertonase berat, merasa keberatan dengan insiden ini. “Portal itu baru didirikan tiga hari yang lalu oleh Dinas Perhubungan, tapi kini diluluhlantakkan oleh pihak perusahaan HSJ,” ungkap seorang warga, **J. Malau**. Ia juga menambahkan, “Ada pihak Polsek Bilah Hilir di situ, mereka bahkan tidak bisa berbuat apa-apa.”

banner

 **Tanggapan dari Aparat dan Pihak Terkait**

Kejadian ini memicu diskusi mengenai peran serta respons pihak berwenang di lapangan. Menurut J. Malau, salah seorang anggota Polsek Bilah Hilir sempat menyatakan bahwa, “Yang berhak komplain itu adalah Dishub, bukan masyarakat.” Pernyataan ini disayangkan oleh warga karena dinilai kurang mengindahkan peran kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.

J. Malau, yang menyaksikan langsung insiden sekitar pukul 12.10 WIB, menuturkan bahwa truk CPO dengan nomor polisi **BK 8368 VD menabrak portal hingga bagian besi atas rusak dan terbuka**. Ia juga menyebutkan kehadiran sejumlah personel polisi berseragam dinas di lokasi, termasuk salah seorang yang tertera namanya A. Sitepu, namun ia melihat tidak ada tindakan langsung untuk menghentikan pengrusakan tersebut.

Malau menjelaskan bahwa ia dan warga lain sudah berupaya menjelaskan kepada personel polisi di lokasi bahwa mereka sedang menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, mereka justru “disudutkan” dengan pertanyaan “mana perdanya?”. “Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu, ini bentuk perlawanan mereka terhadap Perda,” ujarnya.

Pasca-insiden, sejumlah angkutan CPO dan truk PT HSJ lainnya terlihat melintas melalui jalan Kabupaten tersebut. Belasan warga Desa Sei Tampang bahkan terpaksa berinisiatif untuk memaksa beberapa sopir truk CPO PT HSJ putar balik sebagai bentuk protes.


**Respon Pihak Berwenang dan Perusahaan yang Belum Tuntas**

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, **Said Ali Harahap**, yang dikonfirmasi terkait pengrusakan aset daerah ini, mengaku mengetahui kejadian tersebut. Namun, Said menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, tidak ada petugas Dishub yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Labuhanbatu, **AKP Rasidin**, hingga berita ini ditayangkan, **belum mengambil tindakan** terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, Kapolsek Bilah Hilir, **AKP Andita Sitepu**, dan Manajer Humas PT HSJ grup Asian Agri, **Taufik**, yang juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai peristiwa pelanggaran Perda dan pengrusakan tersebut, **belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan**.

Masyarakat Labuhanbatu kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti insiden ini. Peristiwa ini menjadi perhatian publik tentang pentingnya konsistensi dalam penegakan peraturan demi menjaga fasilitas umum dan kepentingan bersama.

laporan oleh tim nusantaranews-today

Komentar