NUSANTARANEWS-TODAY Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Melalui operasi intensif, jajaran Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia dan mengamankan sebanyak 12,8 kilogram sabu-sabu siap edar.
Barang Bukti & Tersangka
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H, yang diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 12,8 miliar, dan jika berhasil diedarkan, akan menjerat sekitar 64.000 jiwa ke dalam jeratan narkoba.
BACA JUGA ARTIKEL INI Kecamatan Tanjung Morawa Meriahkan MTQ ke-58 Deli Serdang di Kecamatan Galang
️ Pernyataan Resmi Wakapolda Riau
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Jossy Kusumo, S.H., M.Han, menyampaikan komitmen kuat pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar:
“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2)
- Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. - BACA JUGA ARTIKEL INI Amankan Sholat Subuh dengan Blue Light Patrol
Sindikat Internasional
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini terhubung dengan sindikat jaringan internasional yang beroperasi lintas negara, khususnya dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan terstruktur, namun berhasil digagalkan berkat kerja cepat dan koordinasi intelijen kepolisian.
Ditulis oleh:
Tim Kriminal & Investigasi | Nusantara News Today – Riau
Lokasi: Polda Riau, Pekanbaru
Komentar