Luruskan Kabar Miring! Pemerataan Tanah Tanjung Tongah Bukan Galian C Ilegal, Bukan Pula Milik Oknum Polisi!

Pematang Siantar5411 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Pematangsiantar, Sumatra Utara – Pemberitaan viral mengenai aktivitas pemerataan tanah di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang disebut-sebut sebagai usaha tambang galian C ilegal dan dikaitkan dengan kepemilikan seorang oknum polisi, ternyata tidak benar alias hoax! Fakta sebenarnya terungkap dari pihak yang diberi kuasa atas lahan tersebut.

Nuriyanto (38), warga Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, angkat bicara meluruskan informasi yang keliru tersebut. “Tanah itu milik atas nama Faidi, orang Jakarta. Tanah itu dikuasakan kepada saya,” ungkap Nuriyanto pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

banner

Lebih lanjut, Nuriyanto menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah yang sedang berlangsung bertujuan untuk pemerataan lahan, menjadikannya sejajar dengan jalan umum. Langkah ini diambil sebagai persiapan untuk pembangunan perumahan, mengikuti jejak perumahan-perumahan lain yang telah berdiri di sekitar lokasi tersebut.

Dengan tegas, Nuriyanto membantah segala keterkaitan dengan oknum kepolisian. “Jadi tidak ada keterlibatan oknum polisi di sini! ‘Hoax’ itu! Tanah itu dikuasakan ke saya,” ujarnya menekankan kebenaran informasi yang sebenarnya.

Terkait kabar yang menyebutkan adanya penangkapan di lokasi pemerataan tanah tersebut, Nuriyanto juga memberikan klarifikasi. “Tidak pernah ada penangkapan di sana. Petugas memang pernah datang, tapi hanya bertanya terkait rencana kegiatan pemerataan tanah ini,” jelasnya.

Dengan terungkapnya fakta ini, diharapkan segala spekulasi dan informasi yang tidak akurat terkait pemerataan tanah di Tanjung Tongah dapat diluruskan. Kegiatan ini murni bertujuan untuk pengembangan wilayah melalui pembangunan perumahan yang terencana, dan tidak melibatkan praktik penambangan ilegal maupun kepemilikan oleh oknum aparat penegak hukum.

(Josep opranto Sagala/Tim/Rel)

Komentar