NUSANTARANEWS-TODAY SIMALUNGUN – Polres Simalungun menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana dengan menghadiri Sosialisasi Eksternal dan Monitoring E-Berpadu (Elektronik Berkas Tindak Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (14/4/2025). Kehadiran jajaran Polres dalam kegiatan ini menegaskan upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui sinergi yang kuat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Kegiatan penting yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan KM. 4, Dolok Merawan, Siantar, dihadiri oleh berbagai elemen penegak hukum di wilayah Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa partisipasi Polres Simalungun diwakili oleh Kompol Asmon Bufira, S.H., M.H. selaku Kapolsek Tanah Jawa, serta para Kapolsek dari berbagai wilayah hukum Polres Simalungun, termasuk Kapolsek Perdagangan AKP Soefi, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kapolsek Sidamanik AKP J. Barimbing, Kapolsek Saribu Dolok AKP JP. Aruan, dan Kapolsek Parapat AKP Manguni Wira Darma Sinulingga.

banner

BACA JUGA ARTIKEL INI Arus Balik Lebaran 2025 di Pelabuhan Belawan Lancar, Pelni Medan Catat Ribuan Penumpang

Acara dibuka dengan khidmat melalui lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H. Turut hadir pula Wakil Ketua PN Simalungun, Sutiyono, S.H., M.H., Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, dan perwakilan Bupati Simalungun, Fendro Siagian, S.H., M.H.

Fokus utama sosialisasi adalah pemahaman mendalam mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 tahun 2022 yang dipaparkan secara komprehensif oleh Wakil Ketua PN Simalungun, Surtiyono, S.H., M.H. Selain itu, Hakim PN Simalungun, Ibu Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H., M.H., memberikan materi penting tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Simalungun.

Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., kemudian menyampaikan materi krusial mengenai monitoring dan evaluasi implementasi E-Berpadu. Sesi tanya jawab yang interaktif memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi dan memperjelas berbagai aspek terkait sistem ini.

BACA JUGA ARTIKEL INI Miris! Pondok Pimred Media Liputan16.com Diduga Dibakar OTK Usai Gencar Beritakan Judi dan Narkoba

Dalam sosialisasi tersebut, keunggulan sistem E-Berpadu terungkap jelas. Fitur-fitur canggih seperti pelimpahan berkas pidana secara elektronik, pengajuan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan online, permohonan perpanjangan dan penangguhan penahanan secara digital, hingga pengajuan izin besuk tahanan oleh masyarakat tanpa perlu hadir fisik ke pengadilan, dinilai akan meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa “Partisipasi Polres Simalungun dalam kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan.”

Kehadiran para perwakilan Polres Simalungun di acara sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga Kamtibmas melalui pendekatan yang profesional dan kolaboratif dengan seluruh elemen penegak hukum. Dengan pemahaman yang mendalam tentang sistem E-Berpadu, diharapkan proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Komentar