NUSANTARANEWS-TODAY – Sumatra Utara.Kota Pematangsiantar -Pengadaan unit mobil Ambulance dinas kesehatan kota pematangsiantar “Diduga beraroma korupsi bahwa mekanisme penggunaannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 (enam) Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara /Daerah diterangkan dengan ketentuan pasal (48) Empat delapan ayat (2)dan pasal (49)ayat (6)Undang -Undang No.1(satu )tahun 2004 .
Dari pantauan awak media NusantaraNews-Today. Pada hari Senin Tgl 24 Maret tahun 2025 /pukul 10:23 Wib dilokasi dingkes siantar ada beberapa Kendaraan mobil Ambulance terparkir mangkrak /rusak tidak bisa digunakan sesuai fungsinya .
BACA JUGA ARTIKEL INI Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba
Lebih lanjutan komfiimasi kepada Kepala dinas kesehatan Siantar melalui Bidang Aset Dingkes Siantar Ester Lumban Gaol pengadaan unit mobil Ambulance terkait mangkrak dan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya ” Ia menerangkan unit mobil Ambulance tersebut dipinjam pakaikan ke dingkes Siantar sudah ditahun 2013 hingga sampai sekarang tahun 2025 dan kita dari dinas kesehatan kota siantar sudah kita ajukan kepada Pemko Siantar pengembalian unit secara lisan.
Komfiimasi lanjutan kepada kadis Dingkes Siantar Irma Suryani Rabu Tgl 26 meret 2025 /pukul 11:12 Wib melalui telepon selulernya Wattpsapnya terkait pengadaan unit mobil Ambulance dingkes Siantar yang mangkrak /rusak /tidak berjalan dengan kegunaan semestinya, prihal komfiimasi dari staf bidang aset dingkes Siantar bahwa unit tersebut sudah dipinjam pakaikan sejak tahun 2013 hingga sampai sekarang tahun 2025 . komfiimasi lanjutan surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada dingkes Siantar belum mendapat respon jawaban /Bumkam .
BACA JUGA ARTIKE INI Hadiri Acara Silaturahmi dan Buka Bersama Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI di Pondok Pesantren Tuan Guru Batak
“Sementara menurut peraturan pemerintah Indonesia No:6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara .Penggunaan barang milik Negara adalah pihak -pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara yaitu Pengelolaan Barang dan Penggunaan Barang /kuasa Pengguna Barang .inti dari keseluruhan siklus pengelolaan dan tertuang ketentuan pinjam pakai .Pinjam pakai BMN dapat dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah/antar pemerintah daerah .
Jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang masa pemakai BMN tersebut berupa unit mobil Ambulance yang dipinjam pakaikan oleh pemerintah pusat kepada Dingkes Siantar.
BACA JUGA ARTIKEL INI Berbagi Takjil Gratis, Wujudkan Kepedulian Selama Bulan Ramadhan
kurangnya keterbukaan informasi dari kepala dinas kesehatan Siantar terkait komfiimasi lanjutan surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada Dingkes Siantar.Tentunya hal pengadaan unit mobil Ambulance di dinas kesehatan siantar “Diduga beraroma korupsi”Dengan prihal ini agar pihak BPK dan Dispektorat dan Kejaksaan Negeri Siantar Serta Tipikor Polres Siantar mengadakan pemeriksaan pengadaan unit mobil Ambulance dengan prihal (BMN) Pengadaan barang milik Negara kelanjutan Surat keterangan surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada dinas kesehatan Siantar tersebut yang sudah berjalan pada tahun 2013 sampai dengan sekarang tahun 2025 yang berdampak merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
(Josep opranto Sagala)
Komentar