Warga Tanjung Balai Ditahan Imigrasi Belawan, Diduga 15 Kali Selundupkan PMI ke Malaysia.

Belawan5831 Dilihat

Belawan II nusantaranews-today.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara, menahan seorang penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial I (44), warga Tanjungbalai Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata mengatakan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah steakholder yang ada di Sumatera Utara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang lain melaksanakan tugasnya,” Ungkap Teo, ketika konfrensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.

“Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia,” ungkap Guntur.

Selanjutnya kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut. Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya.

“Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong.”Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia,” Masih Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M.

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar