Kapolres Pematangsiantar Tegaskan Penanganan LP di Sat Reskrim Selalu Diproses dan Sesuai SOP

Pematang Siantar4873 Dilihat

Media NusantaraNews-Today.com.Kota Pematangsiantar -Adanya pernyataan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial, T.A Disalah satu media Online yang menilai kinerja penanganan Laporan Polisi (LP) di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) buruk secara tegas dibantah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH.

Dalam siaran persnya, pada Senin 6 Oktober 2025 Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengatakan penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim maupun Polseķ jajaran selalu memproses laporan polisi (LP) masyarakat baik itu dari tahap penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Setiap masyarakat yang datang membuat Laporan Polisi (SPKT) ke Polres Pematangsiantar selalu dilayani dengan humanis dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kemudian penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan saat reskrim polres Pematangsiantar .

Tidak itu saja, AKBP Sah Udur menambahkan Polres Pematangsianțar juga selalu gerak cepat merespon bila ada menerima laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110 dengan langsungkan menurunkan personil piket Polres Pematangsianțar maupun Polsek jajaran untuk menindaklanjutinya.

“Jadi tidak bener penanganan Laporan Polisi (LP) di Sat Reskrim lamban karena kami selalu memproses dengan baik dan sesuai SOP,” Pungkas Kapolres.

(Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar