BELAWAN, Nusantaranews-today.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan untuk proses pendeportasian, Jumat (3/10/2025).
Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil penindakan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Asahan, Sumatera Utara, pada 24 September 2025 lalu.
Latar Belakang Penangkapan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya menerima penyerahan sembilan WNA tersebut dari Ditpolair pada 29 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku. Mereka melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Mangampu Siregar.
Proses Pendeportasian
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan selama beberapa hari di Kantor Imigrasi Belawan, para WNA tersebut hari ini diserahkan ke Rudenim Medan untuk proses selanjutnya.
“Kami mengapresiasi sinergi dengan pihak Ditpolair. Hari ini kami menyerahkan kesembilan WNA tersebut ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan persiapan deportasi lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak Rudenim Medan selanjutnya akan melakukan pendetensian sambil menyiapkan langkah-langkah administratif untuk memulangkan para WNA tersebut ke negara asal mereka.
Proses serah terima berjalan lancar dengan pengawalan sesuai prosedur keamanan. Penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi antar-instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
✍️ Penulis: Syafwan




























Komentar