BELAWAN, NusantaraNews-today.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Tersangka keempat yang ditahan adalah seorang penyedia barang dan jasa (rekanan) berinisial SM.
Penahanan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. SM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.
Total Empat Tersangka Ditahan
Dengan penahanan ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Belawan dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya adalah:
- RN, selaku Kepala Sekolah.
- EY, selaku Bendahara Sekolah.
- TJT, selaku penyedia barang lainnya.
“Hingga hari ini sudah empat tersangka yang kami tahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2022-2023 di SMA Negeri 19 Medan,” ujar seorang sumber di Kejari Belawan.
Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan selama dua tahun anggaran dengan total Rp3,59 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman utamanya terkait dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Penahanan terhadap SM dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
(Hendra)


















Komentar