BELAWAN, NusantaraNews-today.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022-2023. Kedua tersangka adalah bendahara sekolah berinisial EY dan seorang penyedia barang/jasa (rekanan) berinisial TJT.
Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka EY ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, sementara TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Menyusul Kepala Sekolah
Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, RN, yang sudah lebih dulu ditahan. EY dan TJT diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS bersama kepala sekolah.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejari Belawan.
Kerugian Negara Capai Rp772 Juta
Penyidikan mengungkap bahwa SMAN 19 Medan menerima total Dana BOS sebesar Rp3,59 miliar selama periode 2022-2023. Namun, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta,” lanjut sumber tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
(Hendra)


















Komentar