Binjai, 23 Juli 2025 – Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai berinisial Andre R Ginting diduga menghamili seorang wanita berinisial IS (30), warga Hamparan Perak, usai menjalin hubungan asmara sejak awal 2024. Hubungan mereka disebut bermula dari pertemuan di salah satu diskotek di Kota Medan, dan berujung pada kehamilan yang kini ditanggung IS seorang diri.
Menurut pengakuan IS kepada media, Andre memperkenalkan diri sebagai seorang duda. Keduanya menjalin kedekatan intens sejak Februari 2024. Dalam kurun waktu beberapa bulan, hubungan tersebut berkembang hingga terjadi hubungan suami-istri di luar nikah. Namun, saat IS menyampaikan bahwa ia tengah mengandung, Andre justru diduga menghilang dan memilih lepas tanggung jawab.
“Saya hanya ingin kejelasan dan tanggung jawab. Anak ini bukan hasil main-main,” ujar IS saat diwawancarai wartawan di Medan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih oleh pegawai internal kejaksaan.
“Kalau korban merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Kami tidak akan menutup-nutupi,” ujarnya, Rabu (23/07/2025).
Noprianto menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke bagian Pengawasan Kejati Sumut sejak Mei 2025, dan Andre telah menjalani pemeriksaan internal.
“Sanksi tinggal menunggu dari Kejati Sumut. Kami sudah ajukan laporan dan proses disiplin,” tegasnya.
Namun saat dikonfirmasi terkait laporan resmi IS ke Polrestabes Medan, Noprianto mengaku belum menerima informasi tersebut.
“Kalau memang korban sudah membuat laporan, itu adalah haknya sebagai warga negara. Semua warga punya hak hukum yang sama,” lanjutnya.
Institusi Tidak Bisa Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Meski disebut sebagai urusan pribadi, publik menilai sikap ASN yang mencoreng nama baik institusi penegakan hukum tak bisa dibiarkan. Jika terbukti, Andre tidak hanya harus mempertanggungjawabkan secara etika dan administratif, tetapi juga secara pidana jika ditemukan unsur penelantaran, penipuan status, atau pelanggaran hukum lainnya.
“Jangan sampai posisi sebagai aparat penegak hukum justru digunakan untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum. Kejaksaan harus bersih, dimulai dari dalam,” kata seorang pengamat hukum dari LBH Sumut.
Publik Menanti Tindakan Tegas Kejaksaan
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap aparatur negara, terutama dari lembaga penegakan hukum, wajib menjaga integritas dan memberikan contoh moral kepada masyarakat. Kejaksaan diharapkan tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga membuka ruang penyelesaian bagi korban.
Redaksi: NusantaraNews-Today.com
Jernih Melihat Fakta, Tegas Membela Rakyat










Komentar