SIMALUNGUN-NNT
Ketua umum lembaga monitoring hukum dan anggaran Indonesia (LMHAI) Marlin jekson Simatupang mengatakan kepada awak media tentang kewenangan/Jabatan BPN dan PTPN IV tentang SHGU yang terjadi di perkebunan Bah Butong kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara (9/8)
Mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 5, tahun 1960,tentang peraturan dasar pokok pokok agraria (UUPA).
SHGU dapat diperbaharui atau diperpanjang bila pemegang hak tersebut dapat mengelola dan mendayagunakan untuk kepentingan umum.
Sepanjang penelusuran kami, belum ada SHGU dapat diperpanjang bila pemegang hak itu sendiri menelantarkan dan tidak mendayagunakan tanah dengan baik, oleh karenanya terindikasi tanah terlantar dan wajib di dayagunakan oleh masyarakat luas, maupun di usahai untuk mengatasi kesenjangan sosial, ekonomi, pendidikan maupun lapangan pekerjaan.
Sertifikat hak guna usaha adalah mengusahai, bukan sertifikat hak milik dan sewaktu waktu akan berakhir masa berlakunya.
SHGU dapat di perpanjang selama 25 sampai 35 tahun. Bilamana pemegang hak tersebut menguasai ,mengelola tanah itu dengan baik.
Dalam hal ini PTPN 4, dapat memperpanjang SHGU nya dari Juli 2003 sampai November 2038.
Artinya, bukan memperluas lahan yang sudah dikelola masyarakat dari turun temurun hingga sampai sekarang sesuai catatan Badan Pusat statistik yaitu lembaga non kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Bahwa luas perkebunan unit II dalam hal ini bahbutong, Sidamanik dan tobasari, total luas keseluruhan : 6,373,29 ha.
Bahbutong,2,588,95 ha.
Sidamanik2,496,25 haTobasari1,282,58 ha,sesuai investigasi kami di areal perkebunan bahbutong masih banyak hamparan lahan kosong yang belum dikelola . Sehingga kami mendapat kan perkebunan sawit ,kurang lebih 50 ha, milik perseorangan sesuai narasumber dari warga setempat . yang berbatasan dengan afdeling VI, kami sudah mencoba untuk konfirmasi langsung kepada pihak PTPN IV, namun pihak meneger lagi ke Medan, sesuai laporan hansip ( keamanan ) dan sebelumnya kami juga sudah berkirim surat dari jakarta , tetapi sampai saat ini pihak PTPN IV, belum merespon, berkaitan dengan lahan kosong yang disebut kalangsari, atau Jatisari, yang Terindikasi terlantar sudah di garap oleh masyarakat desa simpang tiga Nagori bahalgaja, kec, Sidamanik ,kabupaten simalungun provinsi Sumatera Utara dari tahun 1962, oleh karenanya pihak PTPN IV dahulu sudah melakukan voting dengan pemasangan tapal batas,oleh BPN, antara perkebunan Nusantara dengan lahan Jatisari milik garapan desa simpang tiga ,Nagori bahalgajah.
Marlin jekson juga menjelaskan ; tentu kita memahami tapal batas itu adalah garis pembatas atau pemisah dari dua sisi yang sama sama mempunyai wewenang untuk mengelola lahan masing masing . Dan sesuai data yang kami dapatkan, sudah di beri surat izin menggarap melalui pengadilan landreform, yaitu kebijakan politik agraria pada masa presiden Soekarno.
Tujuannya mengubah struktur agraria supaya populis dan tidak peodalis dan kapitalistik.
Kemudian landreform bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Surat izin menggarap tanah bekas perkebunan Belanda,yang dikeluarkan oleh panitia landreform daerah TK.II Simalungun tanggal 1 September tahun 1966.atas nama; “PERSATUAN PETANI MANIK REJO” dan ranting petani kp bahalgajah Toba, dan manik Siantar, tanah yg terlantar hampir ribuan ha, sering di klaim beberapa pihak bahkan mencoba mengintimidasi petani agar membayar 2000 rupiah per Rante.( 400,m) Kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kadang petani lagi membajak di panggil dan dibawa ke kantor polisi, 4 hari kemudian baru di suruh pulang, dengan syarat bisa menggarap asal membayar 2000 rupiah per Rante,(400m.) . Namun para kelompok tani tetap berpegang teguh kepada surat izin yg di keluarkan oleh pengadilan agraria yaitu pengadilan landreform. Sehingga terjadi berperkara antara individu, bahkan dengan perusahaan perorangan, sehingga berujung kepengadilan bahkan ke pengadilan tingkat tinggi maupun mahkamah agung Dan sesuai putusan Pengadilan negeri Pematang Siantar tanggal 16 Juni 1977 no,78/perd/1976/PN.PMS
Yang amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan surat izin menggarap tanah bekas perkebunan Belanda yang dikeluarkan oleh panitia landreform / daerah TK II Simalungun tanggal 1 September 1966 atas nama penggarap persatuan kelompok petani manik Rejo, atau randkolonisasi adalah sah dan masih berlaku sampai sekarang. Keputusan pengadilan tinggi Medan . no .354/Perd ./1972/PT.MDN.DAN KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.NO.602, K/Sip/ 1972. Bahwa, tanah sengketa timbul persengketaannya sejak tahun 1964 dan telah mendapatkan keputusan , keputusan yang telah mempunyai kekuatan tetap . Sekali lagi kami tegas kan, bahwa masyarakat desa manik Rejo, laut tawar,kalangsari,desa bahalgaja Toba, manik Siantar, siborong borong, manik mantondang tigabolon, bahkapuran,telah diberi izin menggarap setiap tanah kosong, yang disebut landkolonisasi bekas perkebunan belanda. Sehingga pengadilan landreform agraria mengeluarkan surat izin menggarap.
Landreform terdiri dari hakim, panitra dan kelompok masa petani kala itu ; ujar Marlin jekson Simatupang selaku ketua DPP LMHAI
Memang undang undang telah banyak mengalami perubahan, tetapi kita jangan lupa dengan catatan sejarah .Semoga para pejabat maupun pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat petani, yang menjadi ujung tombak terdepan untuk kebutuhan pangan yg sangat di butuhkan oleh rakyat Indonesia . Jadilah menjadi pejabat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Taat kepada Pancasila dan undang undang dasar 1945, memiliki integritas yg tinggi kepada masyarakat dan menyelesaikan secara persuasif, humanis dengan norma norma hukum tentunya.
TTD,
LEMBAGA MONITORING HUKUM DAN ANGGARAN INDONESIA.
( LMHAI /TEAM)
Komentar