Polres Tapteng Amankan Pria Diduga Angkut BBM dan LPG Subsidi Secara Ilegal di Pandan

Bagikan:➤☎
Waktu baca 2 menitDiperbarui 27 Oktober 2026, 08:31 WIB

TAPANULI TENGAH, NUSANTARA NEWS TODAY — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (45) yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi. Penangkapan berlangsung di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Minggu (25/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Pandan. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng yang dipimpin Kanit IV Satreskrim, IPDA Andri, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan mobil Suzuki Carry berwarna merah dengan nomor polisi BK 1510 YP yang dikemudikan SS.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 234 liter. BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Selain BBM, petugas juga menemukan 14 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi. Tabung gas tersebut diketahui dibeli dari pangkalan di wilayah Hajoran untuk selanjutnya dijual kembali ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya, SS bersama kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A. Perdana, mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam pendistribusian dan pemanfaatan energi bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen harus dilengkapi surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyaluran dan niaga LPG 3 kilogram wajib dilakukan melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG bersubsidi.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

NUSANTARA NEWS TODAY
Berita Faktual, Akurat, dan Terpercaya

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,533 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar