PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Juli 2026, 07:42 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi telah melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026. Pelaporan ini diajukan terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyinggung marwah profesi wartawan.

Laporan tersebut telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI Pusat diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, bersama Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dalam keterangannya, Anrico Pasaribu menyampaikan bahwa pihak terlapor diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. “Pasal yang disangkakan berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini ditujukan kepada profesi wartawan,” ujar Anrico di Markas Polda Metro Jaya.

Kronologi Dugaan Insiden yang Memicu Pelaporan

Langkah hukum PWI Pusat ini merujuk pada sebuah peristiwa yang terjadi usai sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris tengah melayani wawancara dengan awak media setelah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Di tengah proses peliputan dan sesi tanya jawab, Hotman Paris terekam kamera diduga melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak sih?” kepada salah seorang wartawan yang sedang bertugas. Sebagai pelengkap pelaporan, pihak PWI Pusat telah menyerahkan rekaman video peristiwa tersebut kepada penyidik sebagai barang bukti awal untuk proses penyelidikan.

Tanggapan PWI Pusat Terhadap Permohonan Maaf Hotman Paris

Sebelum laporan polisi ini dibuat, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Dalam klarifikasinya, Hotman menyatakan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan akibat emosi sesaat. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk melecehkan atau merendahkan martabat institusi pers dan profesi wartawan.

Terkait permohonan maaf tersebut, PWI Pusat mengonfirmasi telah mengetahuinya, namun memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengutarakan alasan organisasi untuk melanjutkan pelaporan. “Permintaan maaf yang disampaikan terkesan seperti sebuah kebiasaan atau sekadar formalitas,” kata Edison.

Menurut Edison, pelaporan kepolisian ini diteruskan sebagai bentuk edukasi hukum. PWI Pusat berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan untuk menjaga marwah dan martabat profesi kewartawanan di Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati profesi jurnalistik.

Proses Hukum Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Proses selanjutnya akan meliputi penentuan jadwal pemanggilan saksi-saksi terkait maupun pihak terlapor guna proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,567 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar