LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial M alias Baim (44) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis malam (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Mistranius Purba, S.H., setelah menerima instruksi dari Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku. M alias Baim disinyalir kerap melakukan transaksi dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Desa Sidorukun.
”Mendapat informasi tepercaya dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di atas lemari pakaian. Barang bukti tersebut meliputi:
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram yang dibungkus potongan kertas putih.
1 unit ponsel Android yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk memesan dan menjual narkotika.
Polisi Buru Pemasok Utama
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku M mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial P, yang juga merupakan warga Desa Sidorukun.
Petugas sempat melakukan pengembangan dan pengejaran ke lokasi keberadaan P, namun pria yang diduga sebagai pemasok utama tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. (Laporan Team Biro labuhan batu 🖋️)

👁️ Dilihat: 4,563 kali
















Komentar