Polsek Siantar Martoba Tangkap Terduga Pelaku Curas di Depan Suzuya Merdeka Mall

Berita utama4535 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Jajaran Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

 

Terduga pelaku berinisial A (28), warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH bersama personel opsnal.

 

Korban Didorong, Uang dan Sepeda Motor Dibawa Kabur

 

Peristiwa curas itu sendiri dilaporkan terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di depan kolam pancing Jalan Tuan Rondahaim.

 

Berdasarkan laporan polisi, korban berinisial MM (58), warga Kelurahan Pardomuan, disebut baru pulang dari Café Arion sebelum dihadang pelaku.

 

Menurut keterangan, korban diminta berhenti, kemudian didorong hingga terjatuh. Pelaku diduga merogoh kantong korban dan mengambil uang tunai sekitar Rp3,5 juta serta membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda Beat.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp23,5 juta dan membuat laporan resmi ke polisi pada 8 April 2026.

 

Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri, termasuk menjual sepeda motor korban serta menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi.

 

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa dokumen kepemilikan sebagai barang bukti.

 

Kapolsek Benarkan Penangkapan

 

Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Menurutnya, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Sementara itu, polisi disebut masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

 

(Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar