PEMATANGSIANTAR – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial MACL (48) yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/02/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan warga Jalan Maluku ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar.
Kronologi Penangkapan: Tersangka Sempat Buang Barang Bukti
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka MACL sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun miliknya. Menyadari kehadiran petugas, tersangka sempat mencoba mengelabui dengan menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya ke aspal. Namun, kesigapan personel di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
2 Paket Sabu: Seberat bruto 2,18 gram yang dibungkus di dalam selembar tisu.
1 Unit Handphone: Merk Vivo warna hitam.
1 Unit Sepeda Motor: Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BK 6675 TAS.
Pengembangan Kasus: Memburu Pemasok Inisial “A”
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MACL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berlokasi di Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial A tersebut,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Catatan Jurnalisme Nurani: Konsistensi Memberantas Penyakit Masyarakat
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, mengapresiasi langkah cepat Polres Pematangsiantar dalam merespons laporan warga.
“Keberhasilan penangkapan di Jalan Adam Malik ini adalah pesan kuat bagi para bandar dan pengedar bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di Siantar. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial agar kota kita bersih dari jerat narkoba yang merusak masa depan generasi muda!” ungkap Fernando.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka MACL kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman penjara yang cukup lama kini menanti pria paruh baya tersebut sebagai konsekuensi atas tindakannya melawan hukum.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Josep Opranto Sagala


















Komentar