KABANJAHE – Ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Di tengah kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, praktik perjudian mesin tembak ikan justru kian tak terkendali. Namun, alih-alih memberikan kepastian tindakan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., justru memilih bungkam seribu bahasa, Senin (23/02/2026).
Konfirmasi Hanya “Centang Biru”: Pengabaian atau Pembiaran?
Upaya redaksi NusantaraNews-Today.com untuk mendapatkan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Senin siang hanya berakhir pada status “terbaca” (centang biru). Tidak ada satu patah kata pun penjelasan dari sang Kapolres. Sikap bungkam ini menjadi preseden buruk bagi transparansi publik dan memperkuat asumsi adanya perlindungan terselubung terhadap bisnis haram tersebut.
“Sikap bungkam pimpinan kepolisian adalah bentuk pengabaian terhadap keresahan rakyat. Jika konfirmasi media saja tidak digubris, lantas ke mana rakyat harus mengadu?” tegas seorang aktivis lokal.
Ekspansi Judi ke Jalur Situnggaling: Mencoreng Kesucian Ramadhan
Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi mengungkap bahwa gurita judi mesin jenis gelper ini telah merambah jalur utama Kabanjahe–Merek, tepatnya di kawasan Situnggaling menuju arah Seribu Dolok. Lokasi yang berada di pinggir jalur lintas antar-kabupaten ini beroperasi secara terang-terangan seolah menantang hukum.
Masyarakat setempat merasa geram karena keberadaan mesin judi yang diduga dikelola oleh grup “Aseng Kayu” ini tetap eksis di bulan suci. “Hukum sepertinya sedang tidur lelap di Tanah Karo. Mesin judi beroperasi di jalur utama, tapi aparat seperti tidak punya mata dan telinga,” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Hantaman Jurnalisme Nurani: Kapolda Sumut Harus Evaluasi!
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan pernyataan tajam terkait kebuntuan komunikasi ini.
“Kami mengutuk keras pembiaran judi di bulan Ramadhan. Kapolres Tanah Karo harus ingat bahwa instruksi Kapolri tentang pemberantasan judi adalah harga mati. Jika Kapolres tidak mampu menjawab konfirmasi atau menindak pelaku, maka Kapolda Sumut harus segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Tanah Karo demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Fernando.
Edukasi Penegakan Hukum: Menagih Janji Presisi
Secara edukatif, keterbukaan informasi publik oleh pihak kepolisian adalah mandat UU No. 14 Tahun 2008. Pengabaian terhadap konfirmasi media bukan hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri Presisi.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, mengingatkan bahwa tanpa tindakan nyata, publik akan terus berasumsi bahwa ada “tangan besi” yang melindungi operasional judi tersebut. Rakyat tidak butuh centang biru, rakyat butuh penggerebekan dan penangkapan!
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Investigasi Kriminal & Kontrol Sosial


















Komentar