Rp 21 Miliar Pengadaan Tanah Dipertanyakan,

KPKM RI Tunggu Klarifikasi Wali Kota dan Rilis Pansus DPRD

Pematang Siantar4583 Dilihat

PEMATANGSIANTAR — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara tegas menyoroti pengadaan tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2025 di Kota Pematangsiantar yang menelan anggaran total sekitar Rp 21 miliar.

Berdasarkan analisis dokumen, ditemukan kejanggalan berupa disparitas harga tanah yang sangat signifikan dalam satu wilayah kota yang sama.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Temuan Disparitas Harga yang Mencolok

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, mengungkapkan adanya rentang harga per meter persegi (m²) yang tidak wajar pada periode pengadaan yang sama:

  • Harga Terendah: ± Rp 960.000/m²

  • Harga Tertinggi: ± Rp 4.058.000/m²

  • Rata-rata Harga: ± Rp 2.369.000/m²

  • Deviasi: Ditemukan bidang tanah dengan harga 70% di atas rata-rata.

“Rp 21 miliar adalah uang rakyat. Jika terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok dalam satu kota dan periode yang sama, publik berhak mengetahui dasar penetapan dan metodologi appraisal yang digunakan,” tegas Hunter.

Upaya Klarifikasi ke Eksekutif dan Legislatif

KPKM RI menyatakan telah menempuh langkah-langkah kelembagaan untuk meminta transparansi, namun hingga kini menemui jalan buntu:

  1. Surat Resmi ke Wali Kota: Meminta klarifikasi mekanisme penetapan harga, namun belum ada tanggapan resmi.

  2. Komunikasi dengan Pansus DPRD: Telah menghubungi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar via WhatsApp, namun belum memperoleh respons substantif.

KPKM RI menegaskan akan segera mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Pansus DPRD guna menagih hasil kerja dan rekomendasi pengawasan mereka.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Berdasarkan simulasi pendekatan kewajaran harga, KPKM RI mengendus adanya indikasi potensi selisih pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.

“Apabila terbukti terdapat pembayaran di atas nilai pasar tanpa dasar appraisal yang objektif, kondisi ini berpotensi memenuhi unsur ‘merugikan keuangan negara’ sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” tambah Hunter.

Langkah Hukum Selanjutnya

KPKM RI memberikan ruang bagi pihak eksekutif maupun legislatif untuk memberikan klarifikasi terbuka. Namun, jika dalam waktu wajar tidak ada transparansi, lembaga ini siap menempuh jalur hukum.

“Kami tidak sedang menyerang, kami sedang mengawal. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter D. Samosir.(red)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar