KABANJAHE – Pertengahan tahun 2024 menjadi catatan hitam bagi dunia pers Sumatera Utara dan Indonesia. Di balik sejuknya udara Tanah Karo, sebuah api kebencian berkobar, merenggut nyawa seorang jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran di tengah kepungan aktivitas perjudian ilegal.
I. Keberanian yang Dibayar Nyawa
Rico Sempurna Pasaribu (47), wartawan Tribrata TV, tidak gentar menyoroti praktik judi tembak ikan dan dadu di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe. Pemberitaannya tajam, bahkan berani menyenggol dugaan keterlibatan oknum aparat.
Meski ancaman lewat telepon terus meneror, rasa tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga membawanya pulang ke rumah pada malam naas di akhir Juni 2024. Ia tidak menyangka, kepulangannya telah diintai oleh maut yang terencana.
II. Konspirasi di Balik Api
Dini hari 27 Juni 2024, rumah papan milik Rico dibakar secara sengaja. Tragis, Rico gugur bersama istrinya, Elfrida Ginting, anak, dan cucu mereka. Keempatnya terjebak dalam kobaran api tanpa sempat menyelamatkan diri.
Dalam persidangan (2024–2025), terungkap bahwa aksi kejam ini diotaki oleh Bebas Ginting alias Bulang. Ia mengoordinasikan dua pelaku lapangan, Yunus Syahputra Tanjung dan Rudi Apri Sembiring, untuk membungkam sang jurnalis selamanya.
Vonis Pengadilan:
Bebas Ginting: Penjara Seumur Hidup.
Yunus Syahputra Tanjung: Penjara Seumur Hidup.
Rudi Apri Sembiring: Penjara 20 Tahun.
III. Mata Rantai yang Terputus?
Meski pelaku lapangan telah dijatuhi hukuman berat, sebuah pertanyaan besar masih menggantung di benak publik. Fakta persidangan mengungkap adanya komunikasi antara pelaku sipil dengan oknum anggota TNI yang sebelumnya diberitakan oleh korban.
Hingga Januari 2026, keterlibatan oknum tersebut dalam perkara pembunuhan tidak pernah terbukti secara hukum di pengadilan. Pihak Polisi Militer hanya menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran lain, namun tidak untuk kasus pembunuhan Rico. Hal ini meninggalkan luka mendalam dan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.
IV. Januari 2026: Perjuangan Eva Pasaribu di Mahkamah Konstitusi
Perjuangan belum usai. Pada Januari 2026, Eva Meliani Pasaribu, putri Rico yang selamat, berdiri di ruang Mahkamah Konstitusi. Ia hadir sebagai saksi dalam uji materi Undang-Undang TNI.
Tuntutannya satu: Transparansi. Eva mendesak agar setiap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum secara terbuka, guna memastikan tidak ada “tabir” yang menghalangi keadilan sejati.
Penutup: Jurnalis Bukan Target!
Kasus Rico Sempurna Pasaribu adalah simbol risiko nyata jurnalis di Indonesia. Kita tidak boleh lupa bahwa setiap berita yang kita tulis mengandung risiko, namun diam bukanlah pilihan.
“Keadilan belum sepenuhnya terwujud selama aktor intelektual di balik layar belum tersentuh secara adil.”
Redaksi: NusantaraNews-Today.com Mari Menolak Lupa, Mari Menolak Bungkam.


















Komentar