Publik Sumut Terhenyak

Kadis Koperasi UMKM Sumut Naslindo Sirait Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M

Padang4608 Dilihat

PADANG – Integritas pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kini berada di titik nadir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Naslindo Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat aktif yang tengah menjabat posisi strategis di Sumatera Utara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kerugian Negara Rp7,8 Miliar dan Modus Operandi

Penyidikan yang dilakukan Kejari Kepulauan Mentawai mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2018–2019. Berdasarkan audit investigatif, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp7,8 miliar.

Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Jumat (23/1/2026). Ia ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya berinisial YD. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.


Komitmen Pemberantasan Korupsi BUMD

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Para tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan modal daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Mentawai.

“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan BUMD yang secara nyata merugikan ekonomi daerah,” tegas pihak Kejaksaan dalam keterangannya.

Menanti Sikap Tegas Gubernur Sumut

Penetapan Naslindo Sirait sebagai tersangka memicu desakan publik agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah administratif. Status hukum ini dinilai mencoreng kredibilitas Dinas Koperasi dan UMKM Sumut yang sedang giat mendorong kemajuan ekonomi kerakyatan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana Rp7,8 miliar tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Redaksi: NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Sumatera

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar