PEMATANGSIANTAR – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman, dengan berat netto 42,25 gram. Pemusnahan ini digelar di depan ruangan Sat Resnarkoba pada Jumat (5 Desember 2025) siang, pukul 12.30 Wib.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait, dan dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika.
Bukti Nyata Keseriusan Polri dan Ancaman Hukuman
Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadirkan dua tersangka, yaitu FEP alias G (37), seorang residivis kasus narkotika tahun 2021, dan pasangannya F. S (34).
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa,” ucap AKBP Sah Udur.
Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dihadiri Pihak Terkait dan Ajak Kerjasama Masyarakat
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan S.H., Pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong S.H., dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kapolres.
(Josep Opranto Sagala)


















Komentar