Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pemilik 10 Butir Ektasi di Jalan SM. Raja

Pematang Siantar4786 Dilihat

Kota Pematangsianțar -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Senin 10 November 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Satu orang laki laki Berhasil diamankan inisial RSAS (39) warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis Ekstasi di Jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 10 November 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap RSAS dengan gerak gerik mencurigakan sesuai informasi masyarakat yang sedang dipinggir Jalan SM. Raja tersebut.

Kemudian Personil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dari tangan kanan tersangka RSAS dan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantung celana sebelah kiri tersangka RSAS.

Diinterogasi, Pelaku RSAS mengaku barang bukti ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya inisial V. Namun saat dilakukan pengembangan, temannya inisial V tersebut tidak ditemukan sehingga pelaku RSAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

RSAS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar