Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Pelaku Curat di Gang Pancur

Pematang Siantar4752 Dilihat

Pematangsiantar, Nusantaranews-today.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelaku berinisial WLFN alias W (21) ditangkap pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat nongkrong bersama teman-temannya di dekat rumahnya di Gang Pancur. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, P br. D (48), bersama suaminya AJT (53) dan keponakannya KD (25) sedang tertidur pulas di rumah mereka.

Tiba-tiba, korban terbangun dan melihat seorang laki-laki berada di ruang tamu sambil membawa dua tas miliknya:

  • Tas sandang coklat berisi dompet merah, gelang emas, kalung emas, 2 unit HP (Nokia & Vivo Y28), serta uang tunai Rp1.500.000.
  • Tas ransel hitam (dibuang pelaku di belakang rumah).

Korban berteriak “Maling…! Maling…!” hingga membuat suami dan keponakannya terbangun serta sempat melihat wajah pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta dan melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan LP Nomor: 37/IV/2025.

Modus Operandi

Dalam interogasi, W mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel papan dinding belakang menggunakan obeng yang sudah ia siapkan. Setelah masuk, ia mengambil tas di dekat kepala korban yang sedang tidur.

Namun, ketika korban berteriak, pelaku panik dan kabur sambil membuang salah satu tas curian. Barang berharga yang sempat ia bawa sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Residivis dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam pada 2024 dan pernah dipenjara 8 bulan.

Kini, pelaku kembali ditahan dan dijerat dengan:

  • Pasal 363 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah kami tahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Restuadi.

✍️ Josep Opranto Sagala | Nusantaranews-today.com


 

Komentar