Penggantian Spanduk Neonbox Dibanderol Rp 3 Juta di Kantor Pangulu Panei Disorot LSM GERAM BANTEN INDONESIA

Kab.simalungun5408 Dilihat

SIMALUNGUN (SUMUT), 20 Juni 2025 — Dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat GERAM BANTEN INDONESIA Provinsi Sumatera Utara terkait penggantian spanduk Neonbox senilai Rp 3 juta di kantor Pangulu Kecamatan Panei.

Ketua DPD LSM GERAM BANTEN INDONESIA, Ilham Syaputra, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

banner

“Dana publik sekecil apa pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ini bukan soal nominal, tapi prinsip dan prosedur yang harus dihormati,” tegas Ilham, Jumat (20/06/2025).

Investigasi dan Temuan Awal

Ilham menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai pengeluaran dana Rp 3 juta untuk penggantian spanduk tanpa kejelasan dasar anggaran maupun perencanaan.

“Hasil investigasi awal kami menunjukkan bahwa tidak ada kejelasan mengenai apakah item tersebut telah melalui pembahasan musyawarah desa atau masuk dalam APBDes,” tambahnya.

Keterangan Bendahara Nagori

Salah satu bendahara Nagori, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan atas perintah Pangulu dan berasal dari arahan Camat.

“Kami bayar Rp 3 juta sesuai arahan Pangulu ke seseorang, katanya perintah dari Pak Camat,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini justru memperkuat indikasi adanya pengeluaran dana tanpa dokumen pendukung yang sah.

Tuntutan Audit dan Penindakan

LSM GERAM BANTEN INDONESIA mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Kami mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur penganggaran. Jika benar, ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa,” tegas Ilham.

Ia juga mengkritik budaya proyek-proyek ‘asal jadi’ yang dilakukan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Harus ada konsekuensi hukum bagi pelanggaran semacam ini,” pungkasnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Panei maupun Pangulu yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapatkan jawaban terkait kejelasan prosedur dan penggunaan anggaran tersebut.


(team)

Komentar