NUSANTARANEWS-TODAY Cilegon, Banten – Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan sinergitas yang solid dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui operasi gabungan yang terkoordinasi, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 28 kilogram di Jl. Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari pengembangan informasi yang diperoleh melalui aplikasi Zangi, mengindikasikan adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Dalam penyergapan di kawasan pelabuhan, petugas berhasil mengamankan 28 paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna kuning. Dua orang yang berada di dalam mobil, yang belakangan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial S (41 tahun) dan A (46 tahun), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, turut diamankan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. Lebih lanjut, mereka mengungkapkan bahwa aksi mereka dikendalikan oleh seorang tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait kasus kepemilikan 72 kilogram sabu.
Keberhasilan operasi lintas provinsi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi jaringan narkoba yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai wilayah. Polda Sumut dan Polda Sumsel akan terus berkoordinasi untuk mengungkap tuntas jaringan di balik penyelundupan 28 kilogram sabu ini, termasuk mengejar aktor intelektual yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar