NUSANTARANEWS-TODAY Jakarta – Upaya pemberantasan praktik perjudian daring (judi online) terus menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita uang tunai senilai Rp61 miliar dari 164 rekening bank yang kuat dugaan menjadi wadah penampungan dana hasil aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan dan analisis mendalam yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap penyitaan ini. “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” tegasnya pada Jumat (2/5), sembari menambahkan bahwa penyidik kini tengah fokus pada pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat melalui rekening-rekening tersebut.
Sebelum pengungkapan ini, PPATK telah lebih dulu mengambil tindakan preventif dengan membekukan sekitar 5.000 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online sejak Februari 2025. Total nilai dana yang diblokir mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp600 miliar. Langkah PPATK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dengan melakukan pemblokiran dan penghentian sementara terhadap operasional rekening-rekening tersebut, sebagai bagian dari strategi untuk melumpuhkan ekosistem keuangan judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergis dengan pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa kolaborasi yang erat antara PPATK dan Polri akan terus diintensifkan dalam memerangi kejahatan judi online. “Sinergi dengan Kepolisian akan semakin intensif dilakukan untuk memerangi judi online, agar dapat melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya, menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memberantas aktivitas ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Keberhasilan penyitaan Rp61 miliar ini menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas segala bentuk perjudian daring demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Satgas gabungan akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Komentar