NUSANTARANEWS-TODAY Simalungun – Larangan tegas dari Dinas Pendidikan dan Ombudsman terkait pungutan biaya perpisahan sekolah tampaknya diabaikan mentah-mentah di SMP Negeri 1 Panei, Kabupaten Simalungun! Informasi terbaru mengungkap bahwa siswa kelas 3 di sekolah tersebut dipaksa membayar Rp115 ribu per siswa untuk acara perpisahan yang rencananya akan digelar mewah di Aula Permos, Sibaganding Janggir Leto, pada 24 Mei 2025 mendatang.
Lebih ironisnya lagi, pungutan liar ini tak hanya menyasar siswa kelas 3 yang akan lulus. Siswa kelas 1 dan 2 pun ikut dipalak dengan biaya sebesar Rp15 ribu per siswa. Praktik ilegal ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama mengingat kekosongan jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Panei yang sudah berlangsung selama dua bulan pasca pensiunnya kepala sekolah sebelumnya.
Dalam kondisi kepemimpinan sekolah yang limbung, pertanyaan besar pun muncul: atas dasar kewenangan siapa pungutan ini dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan yang jelas-jelas melanggar aturan Dinas Pendidikan dan Ombudsman tersebut?
Ketika konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait dugaan pungli ini, respons yang diterima justru bungkam seribu bahasa. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa adanya balasan, semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dalam praktik haram ini.
Ketidaktransparanan dan arogansi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan ini jelas melukai hati para orang tua murid yang merasa terbebani dan diperas dengan biaya perpisahan yang tidak masuk akal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ratusan ribu rupiah bukanlah jumlah yang kecil. Pungutan ini jelas bertentangan dengan semangat pendidikan yang seharusnya tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Kasus dugaan pungli berkedok perpisahan di SMPN 1 Panei ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Simalungun. Ketidaktegasan Dinas Pendidikan dan kekosongan kepemimpinan sekolah menciptakan ruang gelap bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan siswa dan orang tua. Publik menuntut penjelasan dan tindakan tegas dari Bupati Simalungun dan pihak terkait untuk menghentikan praktik pungli ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat! Jangan biarkan pungutan liar merusak citra pendidikan di Kabupaten Simalungun!
laporan oleh : ricardo l nusantaranews-today
Komentar