NUSANTARANEWS-TODAY SIMALUNGUN – Minggu (18/5/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba. Berawal dari respons cepat terhadap informasi yang beredar di media online, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat total 37,38 gram.
Keberhasilan ini bermula ketika Polres Simalungun mencermati pemberitaan di sebuah media online pada 12 dan 13 Mei 2025. Alih-alih terpancing oleh narasi yang kurang akurat, Kapolres Simalungun justru menginstruksikan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya sungguh luar biasa.
Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. Mereka adalah Pipi Indriyani (23), warga Marihat Bukit, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Purba Ganda. Dari Pipi, petugas menyita 1,41 gram sabu, sementara dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, uang tunai, serta alat pengemasan narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi informasi. Kami tidak gegabah dalam bertindak dan selalu mengedepankan profesionalisme,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap fakta menarik di balik pemberitaan media online tersebut. Diketahui bahwa pemilik media berinisial “T”, yang merupakan rekan dekat salah satu tersangka, sengaja membuat berita yang tidak akurat dengan tujuan menjatuhkan seorang residivis narkoba berinisial “S” yang juga merupakan mantan rekan bisnis tersangka Pipi. Motifnya adalah persaingan dalam peredaran narkoba.
Namun, upaya manipulasi informasi ini justru menjadi titik terang bagi Polres Simalungun untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Komunikasi antara Pipi dan pemilik media “T” berhasil diidentifikasi melalui barang bukti telepon genggam yang disita.
AKP Henry Sirait menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun verifikasi tetap menjadi prioritas utama. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya. Sampaikan informasi dengan baik, dan kami pasti akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Saat ini, Pipi dan Dedy telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar berinisial “J” dan mendalami keterlibatan pemilik media dalam penyebaran informasi yang menyesatkan. Polres Simalungun akan berkoordinasi dengan Siehumas untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan berita bohong dan penegakan hukum yang profesional.
Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun dan menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
by redaksi nusantaranews-today
Komentar