Sumatera Utara|nusantaranews-today.com – Pada hari Kamis Tgl 16 Januari 2025 Terdakwa *ARJUNA FADDLI SINAGA* Umur 31 Tahun,Alamat Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kab. Deliserdang lolos dari Hukuman’ Mati.
*Tersangka divonis hakim dengan :*
Pidana seumur hidup, atas kasus kurir Sabu seberat 23,8 Kilogram.
*Majelis hakim diketuai VERA YETTI MAGDALENA SH.M.Hum tak sependapat Dengan penuntut umum, dalam hal penerapan Hukuman’ Namun, Hakim sependapat dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni *Pasal 114 Ayat* *(2) UU No 35 Tahun* *2009 tentang* *Narkotika*.
• Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur hidup.
*Hakim menilai :*
• Terdakwa belum menikmati hasil dari upah yang dijanjikan oleh Wawan (lidik) sebesar Rp300 juta, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
• Hal memberatkan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
• Hal meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya,
*Atas putusan itu, hakim memberikan :*
• Waktu 7 hari kepada Terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
*Vonis hakim diketahui Lebih ringan dari Tuntutan JPU Septian Napitupulu SH, yang semula menuntut terdakwa :*
• Dengan pidana mati.
*Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap :*• Pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah,Kecamatan Medan Petisah.
*Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes :*
• Medan menerima informasi dari Masyarakat mengenai keberadaan Narkotika di apartemen tersebut.
*Petugas kemudian melakukan :*
• Penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima. Selanjutnya,petugas Melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 Bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.
*Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku :*
• Masih menyimpan Narkotika lainnya di kamarnya dan Petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.
*Menurut pengakuan terdakwa ,:*
• Sabu-Sabu tersebut Merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.
*Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa:*
• ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar