MEDAN-NNT
Sidang pembacaan Replik JPU yang di bacakan oleh yuspita Ginting terhadap terdakwa Edi suratan Gurusinga Alias Godol digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dilihat dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, (kamis 01/08/24), Godol dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” Juga diketahui, dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, para petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketika operasi kamtibmas dilakukan dan petugas tiba di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba petugas melihat ada keramaian yang diduga lokasi perjudian. Kemudian, petugas pun melakukan pengejaran ke lokasi yang diduga tempat perjudian tersebut. Seketika itu, petugas melihat Godol turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 meter dengan menggunakan tangan kanannya.
Dan melihat senpi tersebut, para petugas langsung melakukan pencarian dan pengecekan terhadap barang yang dibuang oleh Godol tersebut. Tak lama kemudian, petugas pun akhirnya berhasil menemukan barang yang dibuang Godol dan ternyata itu sebuah senpi jenis pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.
Dan Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa
Suhandi Umar Tarigan SH merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol dalam penyampaiannya kepada hakim. Pada waktu yanga lalu dan Saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata yang dimaksud hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi tersebut, adalah tidak benar mempunyai kepemilikan Senpi.
Keterangan persnya, Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi. Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya.
Jadi kami mempunyai bukti bahwa AKP Budi Naibaho berkomunikasi dengan Bj. Dalam percakapan itu, intinya AKP Budi Naibaho dengan tegas mengatakan telah diamankan anggota TNI Kopda Mirwansyah dan klien kami berada 80 sampai 100 meter dari Senpi itu ditemukan,” ungkapnya dalam persidangan agenda Pledoi kemarin perkara kepemilikan Senpi Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang digelar Selasa siang (30/7/2024) yang lalu.
“Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saya tidak pernah memiliki senpi yang dituduhkan JPU,” kata Edi di hadapan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa”
Terdakwa mengaku selama ini dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dia berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya selama persidangan
Dan adanya dugaan perilaku jahat yang dilakukan oleh kepolisian dan JPU, bahkan tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, Edi berharap agar majelis hakim membebaskannya.
Dalam pernyataan tegas Samson mengaku bahwa dia telah meninggalkan Senpi pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda M. bukti bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan. Bahwa kepemilikan Senpi itu bukan Edi alias Godol diduga adalah Kopda Mirwansyah,” pungkas” Dan selanjutnya, bukti lainnya adalah foto saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I BB dan sampai saat ini Kopda Mirwansyah masih di tahan di Denpom I/5 Medan.
Didalam menyusun jawaban di atas pembelaan dari terdakwa atau tim penasihat hukum, JPU harus menginventarisasi inti pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum dalam repliknya sebagai bantahan atau sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasihat hukum.JPU harus bersikap netral dalam pembacaan Replik terhadap terdakwa nantinya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal (05/08/2024) jam 02:00 siang, Dan memberikan Agenda dan kesempatan terhadap terdakwa maupun kepada penasehat hukumnya dan juga melengkapi Replik pada hari Senin depan di hadapan. Sidang tersebut.
Komentar