Labuhan BATU-NNT
Sungguh malang seorang siswa yang ikut menyambut merayakan hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia (HUT RI) ke 79, oknum kepsek SMK Pemda rantau prapat menampar siswa .
Warga Masyarakat Mengharapkan Kepada Bupati Labuhan batu Agar Oknum Kepsek SMK Pemda Rantau prapat dicopot .
Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas, ABDUL KARIM CANIAGO, S.P, M.Si yang di kenal dengan Pak Karim terhadap Media di Rantau prapat pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024.
Di salah satu Warkop Rantau Prapat agar oknum kepala sekolah SMK agar ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut awak media meminta tanggapan terhadap ketua DPP Lsm tipikor tentang kekerasan yang di lakukan Kepala sekolah SMK Pemda terhadap siswa .
Menurut Karim, perlakuan oknum kepsek SMK Pemda rantau parapat Drs. Bahder Johan Lumbangaol sangat tidak terpuji, penamparan terhadap muka siswa yang berinisial ad di Lapangan Upacara sekolah pada hari Senin yang lalu tanggal 12 Agustus 2024 , disaksikan di muka umum oleh seluruh guru dan siswa-siswinya.
Menurut investigasi di lapangan ini sudah pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu, Oknum kepsek menampar siswa di sekolah terhadap siswa jurusan listrik yang sudah tamat bernama Ronald, sehingga ini terulang kembali.
Diduga oknum kepsek SMK sudah rusak moralnya sehingga tidak dapat melihat mana siswa yang ribut dan yang tidak ribut saat acara penaikan bendera .
B.J Lumbagaol sudah berumur 68 tahun , Dimana kelahiran tahun 1956, sehingga kesehatan jiwa dan raganya sudah tidak terkontrol dan emosinya tidak stabil , papar karim.
Sama halnya Bupati Labuhan batu Non aktif dr.Erick Atrada Ritonga pada bulan November 2021 saat menjabat Bupati karena faktor usianya sehingga emosi tidak stabil, sehingga terganggu kejiwaannya, Ungkap Karim.
Kekerasan di lingkungan Pendidikan, dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional, dan akademis murid. Pendidik atau Guru sebagai pihak yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ketika pendidik melakukan kekerasan terhadap murid, berbagai sanksi dapat diberlakukan untuk memastikan keadilan dan pencegahan kekerasan lebih lanjut, tegasnya.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp72 Juta, Ujarnya
Hasil Konfirmasi dengan Oknum Kepsek SMK Pemda Drs.B.J Lumbal Gaol melalui wa sebagai berikut Tidak ada kebenaran berita ini, Ini adalah gorengan” orang” yang berupaya menjatuhkan saya, saya sudah ditangani Babinsa / polres.
Hasil konfirmasi dengan Orang tua siswa dikediamannya , mengatakan pada awak media tidak ada kami melakukan perdamaian , hanya karang – karangan oknum Kepsek belaka, sehingga saat ini si anak didik Kesehatan terganggu, dan jiwanya terguncang akibat Bully temannya, kok aneh ya dunia ini sekarang , Orang kepsek berbuat jahat dan semena-mena di bela siswa dan guru di sekolah, kok anak yang terzolimi tidak di bela, malah di kucilkan, tutup Karim dengan Berapi-api.
Komentar