Terlilit Utang, Pelaku Pembunuhan di Tanah Karo Serahkan Diri Setelah Sepekan

Kabupaten Karo4847 Dilihat

TANAH KARO, Nusantaranews-Today.com – Misteri kematian Melky Refanta Perangin Angin (32) akhirnya terungkap setelah seorang pria berinisial GN (27) menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada Jumat (26/9/2025) malam. GN mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang dipicu oleh masalah utang-piutang.

 

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Motif Utang dan Perampasan Harta

 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak sanggup melunasi utangnya.

“Motif sementara adalah pelaku tidak mampu membayar utang, yang berujung pada niat untuk membunuh korban dan mengambil alih hartanya,” kata AKP Eriks, Sabtu (27/9/2025).

Pelaku juga mengaku merampas sejumlah uang tunai milik korban yang digunakannya untuk biaya selama pelarian sebelum akhirnya menyerahkan diri. Berdasarkan pengakuan GN, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sempat ia buang, termasuk cincin dan kalung emas milik korban.

 

Kronologi dari Orang Hilang hingga Pembunuhan

 

Kasus ini bermula ketika keluarga melaporkan hilangnya Melky pada Senin (15/9/2025). Saksi menyebutkan bahwa korban terakhir kali terlihat pergi bersama GN.

Pencarian berakhir tragis saat jasad Melky ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di kompleks pemakaman umum di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (16/9/2025) malam.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Saat ini, GN telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap semua detail perbuatannya,” tambah AKP Eriks.

Jika terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Suleman Sinulingga ️ Editor: Redaksi Nusantaranews-Today ✅

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar