Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan 10.000 Pil Narkotika dari Malaysia

Tanjung Balai4779 Dilihat

TANJUNGBALAI, Nusantaranews-today.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dalam jumlah besar. Sebanyak 18 kilogram sabu-sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir pil happy five (H5) disita dari tiga orang tersangka di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Asahan, melalui Kasat Narkoba, AKP MULYOTO SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang akan membawa masuk narkotika dari Malaysia melalui perairan Asahan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim I Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar perairan dan sejumlah dermaga tikus di wilayah Teluk Nibung,” ujar AKP MULYOTO SH MH dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, tim mencurigai sebuah kapal nelayan yang mencoba bersandar di sebuah dermaga tidak resmi yang dikenal warga sebagai ‘Dermaga Hantu’. Petugas pun langsung melakukan penyergapan saat kapal tersebut merapat.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan tiga tersangka berinisial A, AM, dan R. Barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapi di dalam palka ikan,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat total 18 kilogram, dua kantong plastik besar berisi 7.000 butir pil ekstasi, serta puluhan bungkus berisi 3.000 butir pil happy five.

“Dugaan awal kami, barang ini berasal dari Malaysia. Ketiga tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan ini lebih lanjut,” tutup AKP MULYOTO SH MH.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

suleman sinulingga

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar