Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, resmi memberhentikan permanen tiga kepala desa (kades) dan menonaktifkan sementara 10 kades lainnya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta laporan masyarakat ke Inspektorat Tapteng.
*3 Kades yang Diberhentikan Permanen:*
1. Kepala Desa Hurlang Nauli
2. Kepala Desa Muara Bolak
3. Kepala Desa Baringin
*10 Kades yang Dinonaktifkan Sementara:*
1. Kepala Desa Gotting Mahe
2. Kepala Desa Sogar
3. Kepala Desa P.O Simargarap
4. Kepala Desa Nauli
5. Kepala Desa Purba Tua
6. Kepala Desa Sosor Gonting
7. Kepala Desa Suga-suga Hutagodang
8. Kepala Desa Hite Urat
9. Kepala Desa Pardomuan
10. Kepala Desa Sihapas
*Alasan Pemberhentian:*
Bupati Masinton Pasaribu menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan jabatan dan akan memastikan bahwa semua kepala desa tunduk pada aturan.
*Komentar Bupati:*
“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Masinton Pasaribu. “Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

















Komentar