Demo Bubarkan DPR RI: Antara Kemarahan Publik dan Jalan Reformasi

Oleh: Yantje Somose Augustina Damanik, S.Sos, M.AP

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Agustus 2025, 00:42 WIB

Pendahuluan :

Gelombang demonstrasi dengan seruan “Bubarkan DPR RI” yang belakangan mengemuka bukanlah peristiwa tunggal. Ia lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lembaga legislatif yang dianggap jauh dari aspirasi rakyat. Kinerja DPR sering dipersepsikan minim produktivitas, sarat kepentingan politik, dan tidak jarang melahirkan kebijakan kontroversial. Tidak mengherankan, wacana ekstrem seperti “pembubaran” menjadi simbol kemarahan publik. Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah membubarkan DPR adalah solusi? Ataukah justru mengarahkan energi protes menuju reformasi institusional yang lebih substansial?

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

 

Krisis Kepercayaan terhadap DPR

Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya sekitar 46%, jauh di bawah lembaga-lembaga lain seperti TNI dan Presiden. Indeks integritas DPR pun masih rendah menurut catatan KPK: sepanjang 2024 terdapat puluhan legislator terjerat kasus korupsi, mulai dari suap legislasi hingga gratifikasi proyek daerah.

Kinerja legislatif juga menjadi sorotan. Dari Prolegnas 2020–2024 yang menargetkan 256 RUU, hanya sekitar 90 yang berhasil disahkan. Ironisnya, beberapa undang-undang strategis yang dibutuhkan publik tertunda, seperti mandek  penetapan Undang-Undang Perampasan Aset di meja Legislatif. sementara aturan yang justru kontroversial seperti revisi UU KPK atau Omnibus Law Cipta Kerja, dapat melenggang dengan cepat. Inilah yang menimbulkan persepsi bahwa DPR lebih responsif terhadap elite ekonomi-politik daripada suara rakyat.

 

Membaca Fenomena “Bubarkan DPR”

Seruan “Bubarkan DPR” tidak semata-mata berarti rakyat ingin meniadakan lembaga perwakilan. Dalam teori politik, legislasi adalah pilar demokrasi; tanpa parlemen, kekuasaan eksekutif akan menjadi absolut. Maka, slogan tersebut lebih tepat dipahami sebagai ekspresi frustrasi kolektif, simbol perlawanan terhadap praktik oligarki dan ketertutupan proses politik.

Fenomena ini mirip dengan gerakan “Dissolve Parliament” di Thailand (2020), ketika mahasiswa menuntut parlemen dibubarkan karena dianggap menjadi alat militer. Di Hong Kong (2019), protes besar juga diarahkan pada lembaga legislatif yang dinilai tunduk pada Beijing. Bahkan di Chile (2019), demonstrasi menuntut perubahan konstitusi lahir dari ketidakpuasan rakyat terhadap representasi politik. Dengan kata lain, gejala serupa terlihat di banyak negara: ketika kepercayaan publik runtuh, parlemen menjadi sasaran utama.

 

Jalan Reformasi: Bukan Pembubaran

Membubarkan DPR bukanlah solusi realistis bagi Indonesia. Konstitusi menempatkan DPR sebagai representasi rakyat yang tidak bisa sekedar dihapus. Yang mendesak dilakukan adalah reformasi kelembagaan agar DPR kembali pada fungsi utamanya: legislasi, anggaran dan pengawasan.

Beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh:

  1. Transparansi legislasi; Setiap pembahasan RUU wajib disiarkan secara terbuka, dengan partisipasi publik melalui kanal daring.
  2. Reformasi pendanaan politik; Korupsi legislatif kerap bersumber dari biaya politik tinggi. Negara perlu menata ulang sistem pendanaan partai agar tidak tergantung pada sponsor oligarki.
  3. Recall anggota DPR; Mekanisme penarikan mandat oleh konstituen (recall) dapat dipertimbangkan untuk anggota yang terbukti korup atau tidak menjalankan fungsi pengawasan.
  4. Penguatan peran etika dan pengawasan; Badan Kehormatan DPR harus diperkuat, dilengkapi dengan auditor independen yang menilai kinerja legislator.
  5. Pendidikan politik public: Demonstrasi adalah ekspresi demokrasi, tetapi harus diarahkan menjadi gerakan advokasi kebijakan yang berkelanjutan, bukan sekadar letupan emosional.

 

Pelajaran dari Dunia

Negara-negara lain memberikan cermin menarik. Di Islandia (2009), krisis kepercayaan terhadap parlemen diatasi dengan melibatkan publik langsung dalam perumusan konstitusi baru. Di Korea Selatan (2016), skandal korupsi politik berujung pada pemakzulan presiden, sementara parlemen memperkuat transparansi melalui digitalisasi. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa krisis legitimasi tidak selalu berakhir pada pembubaran, melainkan melalui transformasi institusi. Indonesia sebaiknya menempuh jalur serupa: memperbaiki sistem representasi melalui inovasi demokrasi, bukan merobohkan bangunan yang sudah ada.

 

Penutup

Demo “Bubarkan DPR RI” adalah tanda bahaya bagi demokrasi kita. Ia mencerminkan jurang kepercayaan yang kian melebar antara rakyat dan wakilnya. Namun, alih-alih menjadi dalih untuk meniadakan parlemen, momentum ini seharusnya dijadikan titik balik reformasi legislatif. DPR tidak boleh lagi menjadi “menara gading” yang jauh dari publik, melainkan rumah representasi yang benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat.

Jika DPR gagal membaca sinyal ini, gelombang seruan pembubaran mungkin akan semakin kencang dan sejarah politik menunjukkan, ketika rakyat sudah kehilangan kesabaran, reformasi sering lahir lewat jalan yang tak lagi bisa dikendalikan.( Penulis adalah Dosen, Pengamat  Sosial dan Politik)

👁️ Dilihat: 5 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar