Oknum BNN Terlibat Perampokan Bersenpi di Asahan, Polisi Sita 80 Peluru Aktif

Asahan5979 Dilihat

ASAHAN | Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil membekuk tiga pelaku perampokan bersenjata api yang kerap meresahkan masyarakat. Mirisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan oknum pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HRF (36), MI alias Zaki (32), dan ND alias Cucut (19), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam aksinya, ketiganya menggunakan senjata api laras pendek diduga jenis PM buatan PT Pindad serta dua pistol otomatis.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan. Korban perampokan mengalami kerugian materi mencapai Rp6 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diketahui sudah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Asahan.

Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, membenarkan keterlibatan satu oknum dari jajarannya. Namun ia membantah bahwa ada dua orang seperti yang ramai disebut-sebut.

“Kalau memang bersalah, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami tidak akan menutupi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Akan segera kami gelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara lengkap,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Empat unit sepeda motor
  • Lima unit telepon genggam
  • 80 butir peluru kaliber 9 milimeter

Ketiga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perampokan dan kepemilikan senjata api ilegal.

 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar