Tak Kunjung Ditangkap, Ibu Rumah Tangga Korban KDRT Gelar Aksi Tunggal di Depan Kejatisu

Medan5695 Dilihat

MEDAN | Satu tahun lebih menanti keadilan, Sherly (37), seorang ibu rumah tangga, akhirnya turun sendiri ke jalan. Ia berdiri di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan poster dan air mata, memperjuangkan haknya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak kunjung diproses hukum secara tuntas.

Dengan suara bergetar, Sherly membeberkan bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya pada 5 April 2024 seolah digantung tanpa ujung. Meski berkas sempat dinyatakan P21, alias lengkap dan siap disidangkan, kasus ini mendadak seperti dibekukan begitu saja. Suaminya, Roland, pelaku penganiayaan, tak juga ditahan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Awalnya berkas sudah P21, tapi tiba-tiba dikembalikan lagi ke Polda Sumut. Alasan mereka aneh — disuruh cari saksi seperti kepala lingkungan dan satpam. Padahal kejadiannya di dalam rumah. Apakah ini upaya menghambat proses hukum? Saya korban, badan saya lebam, wajah saya memar, dan anak saya sendiri melihat kejadian itu!” teriak Sherly dalam aksi tunggalnya, Jumat (1/8/2025).

Ia meminta Kepala Kejati Sumut turun tangan langsung dan mengawasi anak buahnya yang terkesan membiarkan pelaku bebas berkeliaran.

“Saya seorang perempuan, seorang ibu, korban kekerasan. Tapi justru saya yang merasa dipinggirkan. Ini bukan hanya persoalan hukum, ini soal kemanusiaan. Apakah saya harus mati dulu baru ditindak?” kata Sherly, menahan tangis.


Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Korban Perempuan

Aksi Sherly mencerminkan realitas suram yang dihadapi banyak korban KDRT di Indonesia, khususnya kaum perempuan yang sering terpinggirkan dalam sistem hukum yang lamban, birokratis, bahkan bias gender.

Sherly menegaskan bahwa aksi ini akan terus ia lakukan jika pelaku tidak segera diproses. Ia juga meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan, LPSK, dan Presiden RI, agar tidak ada lagi korban KDRT yang dibungkam dengan diam dan ketidakadilan.


Pertanyaan Tajam untuk Penegak Hukum: Siapa yang Dilindungi?

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa korban harus berjuang sendiri selama lebih dari satu tahun untuk sebuah keadilan yang seharusnya otomatis ditegakkan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pelaku yang punya “akses”?


Kini mata publik tertuju ke Kejati Sumut. Akankah mereka menindak, atau memilih membiarkan seorang ibu dan anak terus hidup dalam bayang-bayang trauma — tanpa keadilan?


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar