Oleh: Joan Berlin Damanik
MEDAN – Pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga. Kejadian ini berlangsung di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Tidak hanya menghentikan kegiatan ibadah secara brutal, insiden ini juga menyebabkan trauma mendalam, terutama karena dua anak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Ini bukan sekadar pengrusakan fasilitas ibadah, melainkan bentuk nyata dari teror psikologis terhadap kelompok minoritas yang ingin menjalankan hak konstitusionalnya untuk beribadah. Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai justru menjadi sasaran amarah kolektif yang dibungkus dengan kebencian dan kekerasan.
Apa yang lebih menyayat dari sebuah bangsa yang membiarkan tempat suci dirusak, dan anak-anaknya terluka karena kebencian yang tak terbendung? Kita tidak sedang berbicara tentang konflik sosial biasa, tetapi tentang kekerasan ideologis yang telah menjelma menjadi aksi nyata, yang terjadi di siang bolong, di tengah pemukiman warga, dan dilakukan tanpa rasa takut terhadap hukum.
Padahal, konstitusi Indonesia—Pasal 29 ayat (2) UUD 1945—dengan tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing. Ketika rumah doa seperti milik GKSI Anugerah Padang dihancurkan dan aparat hadir sekadar “mengamankan situasi,” maka yang hancur bukan hanya bangunan, tetapi juga martabat negara sebagai pelindung semua warganya.
Yang lebih memprihatinkan, minoritas kerap menjadi pihak yang dipaksa untuk bersabar, diam, dan “mengerti situasi.” Tapi jangan tunggu luka menjadi ledakan. Sejatinya, karena luka yang terus dibiarkan akan berubah menjadi api, dan ketika minoritas teriak dalam diam, itu tanda bahaya bagi persatuan NKRI.
Tragedi di Padang menunjukkan bahwa intoleransi tidak lagi sekadar isu tersembunyi, melainkan telah tumbuh menjadi kekuatan destruktif yang nyata, sistemik, dan mengakar. Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap minoritas agama kerap diredam dengan alasan “kesepakatan warga” atau “izin belum lengkap.” Tapi sejatinya, itu adalah bentuk pembiaran dan kompromi terhadap kejahatan.
Anak-anak yang menjadi korban pada 27 Juli itu akan membawa luka batin seumur hidup. Mereka akan mengingat momen saat iman mereka diinjak-injak, dan negara tak cukup cepat untuk membela. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi trauma kolektif yang akan diwariskan jika dibiarkan.
Negara harus bertindak.
Pelaku kekerasan terhadap rumah doa GKSI Anugerah Padang harus ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada kompromi terhadap mereka yang mencederai toleransi dan kebebasan beragama. Negara juga harus menjamin keamanan bagi semua rumah ibadah, besar atau kecil, resmi atau masih berbentuk rumah doa.
Kita tidak bisa berharap pada Generasi Emas 2045 jika hari ini anak-anak masih dihantui rasa takut beribadah. Pendidikan toleransi, pengawasan terhadap ujaran kebencian, serta keberanian moral aparat dan pejabat publik menjadi krusial.
Rumah ibadah adalah benteng damai. Menghancurkannya adalah pengkhianatan terhadap Tuhan dan bangsa. Jika negara terus diam, maka yang akan lahir adalah generasi yang belajar bahwa kekerasan bisa dimaafkan, asalkan mayoritas mendukung. Itu bukan demokrasi. Itu awal dari kehancuran.
Saatnya negara memilih: berpihak pada hukum dan kemanusiaan, atau tunduk pada tekanan massa yang buta oleh kebencian.
Tentang Penulis :
Joan Berlin Damanik, SSi, MM adalah Dosen dan pemerhati isu sosial, mentor kepemudaan, dan Menulis Buku Buku Buku Manajemen


















Komentar