NUSANTARANEWS-TODAY, Simalungun – Kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pelaku yang dilaporkan, Selvia Boru Purba, masih bebas beraktivitas, sementara korban, E.ED Supriyanto, terus menanti keadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh E.ED Supriyanto, warga Simpang Nangka RT Silepu Rejang, Rejang Lebong, Bengkulu, kepada awak media pada Minggu (30/3/2025). Menurutnya, laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polres Simalungun sejak 20 Januari 2025 dengan Nomor Laporan 31/1-2025 SPKT/Polres Simalungun.
Dalam laporan tersebut, E.ED Supriyanto menuding Selvia Boru Purba, warga Dalig Raya, Kabupaten Simalungun, sebagai pelaku penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA ARTKEL INI Wakapolres Simalungun Hadiri Buka Puasa Bersama & Pawai Takbiran di Pendopo Rumah Dinas Bupati
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada Minggu (10/11/2024), ketika korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada Selvia Boru Purba dengan janji bahwa akan diberikan barang berupa kolang-kaling. Namun, setelah sekian lama ditunggu, barang yang dijanjikan tidak kunjung ada. Merasa tertipu, E.ED Supriyanto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Simalungun, agar segera memproses laporan saya sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya sudah menerima panggilan tertanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh B. Hutauruk, tetapi hingga kini belum ada perkembangan berarti,” ujar E.ED Supriyanto dengan nada kecewa.

BACA JUGA ARTIKEL INI Ribuan Masyarakat Meriahkan Pawai Takbiran di Dairi, Sambut Idul Fitri 1446 H
Desakan dari LSM Halilintar RI
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, S.H., ikut bersuara terkait kasus ini. Menurutnya, sangat disayangkan bahwa hingga April 2025, Polres Simalungun belum mengambil tindakan tegas terhadap tersangka meskipun laporan sudah masuk sejak Januari.
“Kami mendesak Kapolres Simalungun agar segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas SP Tambak.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan. Masyarakat berharap agar Polres Simalungun bertindak cepat dalam menangani laporan ini, sehingga korban dapat segera memperoleh keadilan, dan pelaku menerima sanksi hukum yang setimpal.
(Nusantaranews-Today – Josep Opranto Sagala)
Komentar