MEDAN-NNT
– Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun. Terdakwa melanggar pasal 160 KUHP.
Itu terungkap dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (20/8/2024) siang.
“Menuntut terdakwa Diaman terbukti melanggar Pasal 160 KUHP dengan hukuman 5 tahun dan dikurangi masa tahanan sementara saat ini,” kata JPU Yuspita Boru Ginting dalam persidangan.
Selanjutnya, empat terdakwa lainnya bernama Martinus dan lainnya dituntut melanggar pasal 170 dengan hukuman 4 tahun kurungan.
“Terdakwa dituntut 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Ke empatnya terbukti melakukan tindak pidana,” terangnya.
Ketua majelis hakim, Simon CP Sitorus dalam persidangan menegaskan bahwa kelimanya dituntut dengan hukuman yang berbeda.
“Untuk Diamanta dituntut 5 tahun, Martinus dan tiga orang temannya masing masing dituntut JPU 4 tahun. Sesuai dengan hukum acara terdakwa atau kuasa hukum memiliki hak untuk pledoi atau mengaku pembelaan,” terangnya.
Tim kuasa hukum korban, Simon Tarigan bernama Thomas Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan maksimal.
“Karena, perbuatan dari terdakwa telah merugikannya materil dan membuat korban mengalami luka yang serius,” ucapnya.
Menurut Thomas, seharusnya kejaksaan dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan memasukkan pasal undang undang darurat terhadap terdakwa (tersangka saat di kepolisian).
“Terdakwa ini diduga membawa senjata tajam, membawa softgun dan melukai korban. Jadi, ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan dari majelis hakim,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.( Tim)
Komentar