*Rencana Perobohan Masjid Al Ikhlas Medan Estate Ditolak Keras, DPRD dan KAUMI Angkat Bicara*

​DELI SERDANG (17/06/2026) – Rencana perobohan dan pemindahan Masjid Al – Ikhlas yang berlokasi di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang memicu reaksi keras.

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) secara tegas menolak rencana yang akan dilakukan oleh pihak pengembang tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

​Peringatan Keras dari Legislator
​Anggota DPRD Deli Serdang, Datok Muhammad Adami Sulaeman, SH., M.Ag, menegaskan bahwa membongkar atau merubuhkan rumah ibadah tersebut sama saja dengan memantik kemarahan umat Islam.

​”Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak pengembang jangan merubuhkan atau memindahkan Masjid Al – Ikhlas. Masjid Al – Ikhlas bukan milik pribadi, Masjid Al – Ikhlas adalah wakaf dan milik umat Islam.

Merubuhkan masjid ini berarti akan membuat kemarahan seluruh umat Islam,” tegas Adami Sulaeman.

​Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini usai memberikan tausiyah pada acara Parade Tauhid menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram di Masjid Al – Ikhlas.

Aksi penolakan ini mendapat pengawalan dan dukungan penuh dari para tokoh serta jemaah setempat.

​Desakan kepada Bupati Deli Serdang
​Lebih lanjut, Adami mengajak seluruh elemen umat Islam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, serta para jemaah untuk terus bersiaga mengawal keberadaan masjid dari upaya pembongkaran.

Ia juga meminta intervensi langsung dari pemerintah daerah.
​Tuntutan Jemaah: Mempertahankan bangunan masjid di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.

​Desakan Pemkab: Meminta Bupati Deli Serdang segera mengambil sikap serta kebijakan nyata untuk menyelamatkan Masjid Al – Ikhlas dari rencana pengembang.

​”Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tambah Adami.

​KAUMI Siap Lakukan Pengawalan Ketat
​Penolakan senada juga disuarakan oleh Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti, SHI.

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang upaya alih fungsi rumah ibadah tersebut.

​”KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan oleh pihak pengembang,” ujar Azari Sauti.

​Azari menggaris bawahi bahwa status Masjid Al – Ikhlas adalah wakaf milik umat. Secara hukum maupun moral, bangunan tersebut tidak bisa dipindahkan begitu saja, terlebih jika pemindahannya didasari oleh kepentingan bisnis semata.
✍️ Syafwan

👁️ Dilihat: 4,537 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar